SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui fungsi Intelkam kepada seorang pemohon/warga masyarakat. Kegunaannya tergantung kebutuhan masing-masing, ada yang untuk melamar pekerjaan, dokumen pendukung surat pindah, atau lainnya. Masa berlaku SKCK hingga enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang.
Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi (harus kantor polisi yang terdekat dengan tempat tinggal/domisili pemohon) dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas, atau mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
Berhubung kita tinggal di daerah Batam Kota, kita melakukan registrasi SKCK di Polsek Batam Kota dekat Mega Mall Batam Center. Prosedurnya mudah dan petugas setempat sangat membantu dan ramah dalam melayani masyarakat.
Syarat untuk Mendapatkan SKCK
A. Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
B. Fotokopi Kartu Keluarga
C. Fotokopi Akte Lahir/Kenal Lahir
D. Fotokopi Kartu Identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
E. Map berwarna merah sebanyak 3 (tiga) lembar
F. Pasfoto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 4 (empat) lembar dan 3×4 sebanyak 2 (dua) lembar yang digunakan untuk:
(1) SKCK 1 (satu) lembar
(2) Arsip 1 (satu) lembar
(3) Buku Agenda 1 (satu) lembar
(4) Kartu Tik 1 (satu) lembar
(5) Map 1 (satu) lembar
(6) Formulir RCK (Rekomendasi Catatan Kepolisian) 1 (satu) lembar
Catatan:
- Persyaratan SKCK sebagaimana dimaksud pada persyaratan di atas huruf A. E-KTP harus kecamatan Batam Kota. Jika diluar KTP kecamatan Batam Kota, pemohon harus melampirkan Surat Keterangan Domisili Setempat.
- Pasfoto sebagaimana dimaksud pada persyaratan di atas huruf F. dengan latar belakang merah berpakaian sopan (berkemeja/berkerah) tampak muka dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pasfoto harus tampak muka secara utuh.
Mekanisme Pelayanan SKCK
Prosedur penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK):
1. Pemohon mengajukan permohononan SKCK sesuai dengan lingkup keperluannya dengan melengkapi persyaratan.
2. Setelah diterima di loket, petugas akan melakukan pencatatan identitas pemohon.
3. Dilakukan penelitian kesesuaian/kecocokan dokumen persyaratan dan ada tidaknya catatan kepolisian pemohon.
4. Bila berkas pemohon dinyatakan lengkap makan permohonan SKCK akan diproses. Bila hasil penelitian ternyata berkas belum lengkap maka dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi.
5. Bila ada hal-hal yang meragukan dalam hasil penelitian maka akan dilakukan koordinasi dengan pihak internal dan eksternal.
Berikut adalah formulir yang harus diisi di tempat untuk kelengkapan dokumen pemohon (formulir akan diberikan oleh petugas setelah pemohon melengkapi semua persayaratan dokumen yang diperlukan):
6. Bila tidak ditemukan hal-hal yang meragukan dan pemohon sudah melengkapi persyaratan maka diterbitkan SKCK sesuai keperluan pemohon.
Setelah mendapatkan SKCK, pemohon langsung membayar biaya penerbitan SKCK di loket yang sama. Sesuai Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan Polri, pengurusan SKCK dikenakan biaya Rp30.000.
Setelah melakukan pembayaran, pemohon akan mendapat kwitansi pembayaran seperti gambar di atas.
Untuk Polsek Batam Kota, jadwal pelayanan SKCK adalah sebagai berikut:
Senin – Jumat: Jam 08.00 s/d 15.00 WIB
Sabtu: Jam 08.00 s/d 12.00 WIB
Pemohon disarankan untuk datang lebih awal (setidaknya 3 jam sebelum jam operasional berakhir) karena antrian pemohon yang mendaftar lumayan banyak.
Secara keseluruhan, pengurusan SKCK sangatlah mudah, asalkan kita membawa semua dokumen sesuai persyaratan, SKCK bisa langsung diterbitkan, kurang lebih waktu pengurusan adalah 2-3 jam tergantung dari jumlah antrian pemohon saat itu.
0 Comments